Assalamualaikum, Kali ini loly akan menjelaskan sedikit tentang UU ITE. Apa itu UU ITE? Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Berikut ini adalah Pasal-Pasal yang terdapat di Dalamnya:

  •   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-Undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah Undang-Undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

  1. ·         Pasal 27 UU ITE Tahun 2008 : Setip orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. ·         Pasal 28 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  3. ·         Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa  hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti  yang ditujukan secarapribadi (Cyber Stalking).
  4. ·         Pasal 30 UU ITE Tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,  hacking, illegal access).
  5. ·         Pasal 33 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  6. ·         Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  7. ·         Pasal 35 UU ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising  = penipuan situs).(RED).

 
  •       Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana

  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  2.  Pasal 378 KUHP yang dikenakan untuk kasus penipua
  3. Pasal 335 KUHP yang dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan malalui  E-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  4. Pasal 311 KUHP yang dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet.
  5. Pasal 303 KUHP yang dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP yang  dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP yang dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  8. Pasal 406 KUHP yang dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
 

  •        Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Menurut Pasal  1 angka (8) Undang-Undang  No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
  •   Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal  1 angka (1) Undang-Undang  No .36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  •   Undang-Undang No. 8  Tahun 1997 tentang  Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan.
  • Undang-Undang No.25  Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
  •   Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang derupa dengan itu. 
Sekian dulu  ya pembahasan UU ITE nya, Semoga bermanfaat untuk kita semua agar lebih berhati-hati dalam bertindak.



 

Komentar

Posting Komentar